Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.
"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia sepertii ini.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.
"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia sepertii ini.
by: Polres Sidoarjo
Artikel di
atas banyak dipublish di beberapa situs sosial networking aknir-akhir ini, dan
hal di atas sangat diimpikan oleh mereka yang membaca dan mem-publishnya.
Begitu juga dengan saya, berharap hakim-hakim Indonesia tidak hanya ber-IQ
tinggi tetapi juga disertai EQ dan berhati nurani.
Saya
sedikit terbuai ketika membaca sepintas artikel di atas, tapi begitu
memperhatikan dan membaca dengan seksama saya menyimpulkan bahwa artikel diatas
adalah bukan cerita yang nyata/tidak benar.
Mengapa
saya berpikir demikian?
- singkat
cerita setelah hakim memutus perkara ibu tersebut, di ceritakan di artikel
di atas bahwa si hakim "tiba-tiba
mencopot topi toganya, membuka dompetnya ..........." setahu saya dan
seperti yang tergambar dari gambar artikel tersebut, tidak ada topi toga
yang digunakan oleh hakim saat sidang
- Diceritakan selanjutnya, hakim kemudian berkata “Saya
atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir
di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu". Dalam
benak saya, mengapa hakim tersebut berkata demikian? Dapatkah dia memakai
atas nama pengadilan menjatuhkan denda begitu saja kepada pengunjung
sidang? apakah ada dasar hukumnya? Bukankah produk hakim adalah putusan
dan penetapan, termasuk yang manakah hal tersebut? sedangakan hakim tidak
dapat memutus kalau bukan yang dituntut oleh Penuntut Umum atau bukan yang
dimintakan oleh Penggugat/Tergugat.
- "sebelum palu diketuk nenek itu telah
mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah
dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya" saya
berasumsi bahwa saat hakim menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang
ini sebesar Rp 50 ribu, sidang belum ditutup. Pertanyaan saya kemudian,
Apakah hal tersebut dibenarkan? Apakah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menjadi pedoman para
penegak hukum dalam menerapkan acara hukum pidana membenarkan hal
tersebut? Hal lain yang menganjal dalam benak saya adalah “bukankah dalam perkara pidana yang menjadi eksekutornya adalah pihak
kejaksaan? Lalu uang apakah yang dibayar ke kepaniteraan pengadilan?”
Siapa
sebenarnya membuat/menulis artikel tersebut? dan apa tujuannya? Siapa pun dan apapun yang menjadi alasan penulis artikel ini, telah berhasil membuat para pembaca mengharapkan/mendambakan adanya hakim yang cerdas,
bijaksana dan berhati nurani. Akankah harapan para pembaca untuk para hakim
Indonesia yang cerdas, bijaksana dan berhati nurani terwujud? Saya optimis
demikian. Tidak hanya itu, hakim Indonesia juga menguasai hukum acara baik hukum
acara pidana maupun hukum acara perdata sehingga visi Mahkamah Agung Republik
Indonesia untuk mewujudkan peradilan yang agung dapat terwujud.

No comments:
Post a Comment